Di balik gemuruh transformasi digital pemerintah, sebuah data mengejutkan terungkap bahwa sejak awal 2026, terdapat sekitar 27 ribu aplikasi digital yang dibangun oleh berbagai kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah di Indonesia masih berjalan sendiri-sendiri tanpa keterhubungan yang memadai. Fakta ini dikemukakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mencatat fragmentasi aplikasi pemerintah sebagai fenomena serius dalam digitalisasi layanan publik.
Dinamika ini bukan sekadar angka statistik. Menurut Guru Besar Transformasi Pemerintahan Digital Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dyah Mutiarin, angka tersebut adalah indikator masalah struktural dalam digitalisasi yang harus segera ditangani.
“Itu fakta memprihatinkan tentang banyaknya aplikasi pemerintah yang berdiri sendiri dan tak saling terintegrasi,” ujar Dyah saat berbicara dalam forum Smart Data: Penguatan Interoperabilitas Data pada akhir Februari 2026.
Menurut Dyah, ketidakterhubungan antaraplikasi berpotensi menciptakan silo data, memperlambat proses penyusunan kebijakan berbasis fakta, bahkan memicu inefisiensi anggaran dan kesenjangan layanan. “Dengan jumlah sebesar itu, bisa dibayangkan bagaimana proses rekam data, tingkat utilitas, siapa saja penggunanya, dan apakah satu sama lain saling terkoneksi atau tidak,” katanya.
Analisis lain dari penelitian e-government juga menunjukkan masalah serupa. “Lebih dari 27.400 aplikasi pemerintah masih tersebar dan berpengaruh pada duplikasi sistem serta inefisiensi biaya karena pengembangan yang tidak terkoordinasi.
Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mengatasi fragmentasi ini, termasuk melalui kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan mandat Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2023 tentang integrasi layanan digital pemerintah. Salah satu contoh konkret adalah pengembangan portal identitas digital seperti INApas, yang dirancang sebagai gerbang autentikasi tunggal untuk mengakses berbagai layanan publik dengan satu akun. Pemerintah juga ingin menghentikan pembangunan aplikasi baru yang berdiri sendiri untuk memusatkan pengembangan pada solusi interoperabel. Dalam peluncuran GovTech INA Digital, Presiden Joko Widodo kala itu bahkan mengatakan: “Stop membuat aplikasi baru, kita butuh integrasi.”
Namun, tidak semua pihak yakin bahwa strategi saat ini cukup efektif. Sejumlah pemerhati teknologi menilai kendala terbesar bukan sekadar soal teknologi, tetapi juga budaya birokrasi yang belum siap berbagi data secara transparan dan aman. Beberapa juga mengingatkan risiko keamanan dan persoalan privasi data jika interoperabilitas dilakukan tanpa pertimbangan matang.
Contohnya, ketika aplikasi kesehatan masyarakat seperti PeduliLindungi direstrukturisasi menjadi SATUSEHAT, muncul kritik terkait kebutuhan akses berlebihan ke data pribadi, yang memantik kekhawatiran tentang risiko kebocoran data. Para pakar keamanan siber juga sering mengingatkan bahwa aplikasi pemerintah yang digabung tanpa standar API dan keamanan kuat bisa menjadi celah serangan siber, seperti yang terjadi saat Pusat Data Nasional sempat mengalami serangan ransomware yang memengaruhi layanan banyak instansi.
Interoperabilitas memungkinkan layanan publik dibuat lebih cepat dan efisien. Data yang terhubung meningkatkan akurasi perencanaan kebijakan dan mengurangi beban administratif masyarakat. Satu identitas digital dapat mempermudah akses layanan secara keseluruhan.
Standarisasi data lintas instansi masih rendah, sehingga mempersulit integrasi efektif. Kekhawatiran publik terhadap keamanan data dan risiko serangan siber tetap tinggi. Infrastruktur digital di daerah masih beragam, menciptakan adanya kesenjangan kemampuan implementasi.
Masalah 27 ribu aplikasi yang berdiri sendiri menunjukkan tantangan struktural dalam tata kelola digital pemerintah Indonesia. Bagaimana membangun sistem yang tidak hanya canggih secara teknologi, tetapi juga terkoordinasi secara kebijakan, aman secara data, dan responsif terhadap kebutuhan warga.
Integrasi digital berarti lebih dari sekadar menyatukan aplikasi. Tetapi menyatukan data, proses, dan tujuan pelayanan publik dalam satu arah, tanpa meninggalkan kelompok masyarakat yang belum sepenuhnya terjangkau teknologi.
Jika integrasi ini berhasil dijalankan dengan prinsip keamanan, keterbukaan, dan kemanfaatan publik, maka transformasi digital akan benar-benar membawa perubahan signifikan bagi kualitas layanan pemerintah dan kepercayaan publik, bukan sekadar menjadi daftar aplikasi yang tak terhubung antar instansi pemerintahan. (Red)