Penetapan PT Ormat Geothermal Indonesia sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Ranu di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, bukan sekadar keputusan teknis dalam sektor energi, tapi menjadi titik temu antara agenda transisi energi nasional, dinamika investasi global, serta sensitivitas politik luar negeri Indonesia, teruatama memicu polemik yang bukan sekadar prosedur lelang, melainkan identitas perusahaan yang memiliki akar sejarah di Israel.
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8.K/EK.04/MEM.E/2026 yang diteken Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi menetapkan perusahaan tersebut sebagai pemenang lelang dengan sejumlah kewajiban administratif dan finansial. Di antaranya pembayaran harga dasar data wilayah kerja serta penempatan komitmen eksplorasi pada bank milik negara. Jika persyaratan tidak terpenuhi, status pemenang dapat dicabut.
Pemerintah Indonesia dalam beberapa tahun terakhir agresif mendorong pengembangan energi baru terbarukan (EBT), terutama panas bumi. Dengan potensi geothermal terbesar di dunia, Indonesia menargetkan peningkatan kapasitas energi bersih sebagai bagian dari komitmen pengurangan emisi dan transisi dari energi fosil. Pengembangan panas bumi bukan proyek murah. Risiko eksplorasi tinggi, kebutuhan teknologi canggih, serta masa pengembalian investasi yang panjang membuat proyek ini sering bergantung pada investor global berpengalaman. Dalam konteks inilah bagi pemerintah, perusahaan multinasional seperti Ormat dianggap memiliki nilai strategis.
Berdasarkan laman resminya, PT Ormat Geothermal Indonesia merupakan bagian dari Ormat Technologies Inc., perusahaan energi panas bumi global yang berdiri pada 1965 di Yavne, Israel. Awalnya perusahaan ini bergerak di bidang teknologi turbin sebelum berkembang menjadi salah satu pemain utama energi panas bumi dunia. Ormat tercatat di Bursa Efek Tel Aviv sejak 1991 dan melantai di New York Stock Exchange (NYSE) pada 2004 dengan kode saham ORA. Portofolio mereka mencakup pembangunan dan operasi pembangkit listrik panas bumi di berbagai negara seperti Amerika Serikat, Kenya, Guatemala, Honduras, dan Guadeloupe.
Di Indonesia, rekam jejak Ormat bukan hal baru. Perusahaan ini sebelumnya terlibat dalam proyek PLTP Ijen di Jawa Timur bersama Medco Power serta proyek PLTP Sarulla di Sumatera Utara melalui konsorsium internasional Sarulla Operation Ltd. Jejak tersebut menjadi alasan sebagian pihak melihat keputusan pemerintah sebagai langkah pragmatis berbasis pengalaman teknis. Meski demikian, masuknya perusahaan Israel ke proyek energi nasional memicu kritik tajam.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai langkah ini berpotensi menimbulkan dilema moral bagi Indonesia. “Ini bukan sekadar bisnis energi, tapi sebagai aliran keuntungan bagi Israel, negara yang tidak pernah mengakui kemerdekaan Palestina,” ujarnya dalam keterangan tertulis. İa menyoroti potensi kontradiksi antara kebijakan investasi energi dengan posisi diplomasi Indonesia yang selama ini dikenal vokal mendukung perjuangan Palestina di forum internasional.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil juga mempertanyakan proses due diligence pemerintah, termasuk aspek geopolitik dan sensitivitas publik domestik. Namun sejumlah pengamat energi melihat polemik ini dalam perspektif berbeda. Mereka berpendapat bahwa sektor energi global beroperasi dalam jaringan multinasional yang kompleks, di mana identitas nasional perusahaan tidak selalu mencerminkan agenda politik negara asalnya. Bagi pendukung kebijakan ini, fokus utamanya pada kemampuan teknis, rekam jejak proyek, serta kontribusi terhadap percepatan transisi energi nasional. Tanpa partisipasi investor global, target bauran energi bersih Indonesia dinilai sulit dicapai dalam waktu cepat.
Kontroversi Telaga Ranu memperlihatkan bagaimana proyek energi kini tidak lagi berada di ruang teknokratik semata. Ia menjadi arena politik yang mempertemukan kepentingan ekonomi, nilai moral, dan persepsi publik. Dalam dunia yang semakin saling terhubung, keputusan investasi energi seringkali membawa implikasi diplomatik, bahkan ketika tujuan awalnya bersifat teknis dan ekonomi. Kasus ini juga membuka pertanyaan tentang bagaimana pemerintah mengelola komunikasi publik terhadap keputusan strategis yang memiliki dimensi geopolitik sensitif.
Telaga Ranu mungkin hanyalah satu proyek panas bumi di peta energi Indonesia. Namun polemik yang muncul menunjukkan bahwa energi hijau tidak selalu bebas dari konflik nilai. Di satu sisi, negara membutuhkan teknologi dan investasi untuk mempercepat transisi menuju energi bersih. Di sisi lain, publik mengharapkan konsistensi moral dalam kebijakan luar negeri.
Pertanyaan yang tersisa bukan hanya apakah proyek ini akan berhasil menghasilkan listrik, tetapi apakah Indonesia mampu merumuskan model pembangunan energi yang tidak sekadar efisien secara teknis, tetapi juga selaras dengan nilai yang ingin dipertahankan. Karena transisi energi bukan hanya tentang mengganti sumber listrik, melainkan juga tentang bagaimana sebuah bangsa memilih berdiri tegak di tengah pusaran kepentingan global. (Red)