Pada malam hari, ketika azan terakhir Masjid Nurul Iman telah lama berlalu, kawasan di seberangnya, Sintai, Teluk Pandan, Tanjung Uncang, Batam akan memasuki ritme lain. Aktivitas berlangsung perlahan dan terukur. Lampu temaram menyala penuh warna-warni, kendaraan keluar-masuk tanpa suara berlebihan, dan orang-orang bergerak seolah memahami batas yang tak tertulis.
Di kawasan ini, sebuah praktik berlangsung rutin. Ia diketahui warga sekitar, disadari aparat keamanan, dan berada dalam wilayah kewenangan pemerintah daerah. Namun, praktik itu nyaris tak pernah disebut secara terbuka dalam dokumen kebijakan, rapat resmi, atau pernyataan publik pemerintah.
Sintai berdiri tepat di seberang rumah ibadah. Kontras itu bukan sekadar simbolik, melainkan memperlihatkan tarik-menarik antara moral publik dan praktik lapangan, antara hukum tertulis dan toleransi diam-diam. Di satu sisi, negara menegaskan komitmen terhadap ketertiban sosial. Di sisi lain, sebuah aktivitas yang secara hukum problematik terus beroperasi tanpa penutupan permanen.
Secara administratif, kawasan Sintai berada di bawah pengelolaan Pusat Rehabilitasi Sosial Non Panti (PRSNP), unit di bawah Dinas Sosial Kota Batam. Dalam dokumen resmi, kawasan ini disebut sebagai wilayah pembinaan dan rehabilitasi sosial. Namun temuan di lapangan menunjukkan fungsi tersebut tidak berjalan sebagaimana mandatnya.
Masuk ke kawasan Sintai relatif mudah. Di pos depan, pengunjung membayar sejumlah uang kepada penjaga. Setelah itu, jalan melingkar yang gelap membawa pada pemandangan perempuan-perempuan yang berdiri berjejer di sisi jalan. Transaksi berlangsung singkat, tanpa perantara, dengan tarif yang telah disepakati secara informal.
“Dua ratus lima puluh ribu,” kata seorang perempuan kepada wartawan yang menyamar sebagai pengunjung, tanpa percakapan lanjutan.
Tidak ditemukan aktivitas pembinaan, rehabilitasi psikososial, atau pendampingan ekonomi di lokasi pada jam operasional malam. Karena yang tampak justru pola kerja menyerupai lokalisasi: pengaturan wilayah, tarif pasar, dan alur keluar-masuk pengunjung yang relatif terkontrol.
Sejumlah warga sekitar menyatakan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung bertahun-tahun. Aparat keamanan setempat juga tidak asing dengan kondisi itu. Namun alih-alih penegakan hukum terbuka atau penataan kebijakan yang tegas, yang berlangsung adalah pengelolaan senyap: pengawasan tanpa penutupan, pembiaran tanpa legitimasi resmi.
Kondisi ini menempatkan Sintai sebagai ruang abu-abu kebijakan. Negara tidak sepenuhnya hadir sebagai penegak hukum, tetapi juga tidak menarik diri. Ia berada di posisi ambigu: mengetahui, mengawasi, namun membiarkan.
Praktik tersebut tidak bisa dilepaskan dari persoalan struktural yang lebih luas. Banyak perempuan di kawasan ini merupakan pendatang, terhubung dengan arus migrasi tenaga kerja ke Batam. Minimnya lapangan pekerjaan formal, tekanan ekonomi, dan lemahnya sistem perlindungan sosial mendorong mereka masuk ke sektor informal berisiko tinggi.
Narasi lama yang menyebut prostitusi sebagai “profesi tertua di dunia” kerap digunakan untuk menormalisasi situasi ini. Namun temuan lapangan menunjukkan bahwa yang terus direproduksi bukanlah profesinya, melainkan ketimpangan sosial dan kebijakan setengah hati.
Pertanyaan kuncinya bukan hanya siapa yang menjual dan siapa yang membeli, tetapi bagaimana negara memposisikan diri. Ketika rehabilitasi berhenti pada papan nama lembaga, sementara praktik eksploitatif berlangsung terang-terangan, kebijakan sosial berpotensi berubah menjadi legitimasi pasif.
Selama ada tubuh yang terdesak kebutuhan dan uang yang siap membayar, ruang seperti Sintai akan terus menemukan bentuknya. Namun keberlanjutan ruang tersebut sangat bergantung pada pilihan negara: menutup mata demi ketertiban semu, atau merumuskan kebijakan terbuka yang manusiawi, tegas, dan akuntabel.
Di seberang masjid yang terus mengumandangkan doa, Sintai menyimpan satu pertanyaan mendasar bagi negara dan masyarakat: apakah persoalan ini akan terus dikelola dalam sunyi, atau akhirnya dihadapi secara jujur sebagai masalah publik yang menuntut penyelesaian nyata? (Sal)