Badan Pusat Statistik (BPS) resmi memperbarui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan menambahkan sejumlah aktivitas ekonomi baru yang berkembang seiring perubahan teknologi, industri, dan kebutuhan kebijakan. Pemutakhiran ini tertuang dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 dan sekaligus menggantikan KBLI 2020.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa KBLI berfungsi sebagai kerangka kerja komprehensif untuk mengelompokkan kegiatan ekonomi secara terstruktur. Dengan klasifikasi tersebut, data ekonomi dapat dikumpulkan dan dilaporkan secara seragam. “Hasil klasifikasi ini nantinya digunakan untuk menghasilkan statistik, analisis ekonomi, perumusan kebijakan, hingga perizinan usaha,” ujar Amalia dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025.
Menurut Amalia, penyusunan KBLI 2025 mengacu pada International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) yang dirilis oleh United Nations Statistics Division (UNSD). Dalam prosesnya, BPS menerima sebanyak 1.164 usulan dari 30 kementerian dan lembaga, yang mencerminkan semakin beragamnya aktivitas ekonomi di Indonesia.
Secara struktural, KBLI 2025 mengalami penambahan kategori. Jumlah kategori meningkat menjadi 22 kategori (A–V), dari sebelumnya 21 kategori (A–U) pada KBLI 2020. Klasifikasi terbaru ini mencakup 87 golongan pokok, 257 golongan, 519 subgolongan, dan 1.560 kelompok kegiatan usaha.
Sejumlah pembaruan penting tercermin dalam KBLI 2025. Salah satunya adalah penataan ulang aktivitas jasa intermediasi berbasis teknologi. Jika dalam KBLI 2020 jasa intermediasi digital seperti portal web atau platform daring memiliki kategori tersendiri, dalam KBLI 2025 aktivitas tersebut dikelompokkan sesuai dengan sektor jasa yang diintermediasikan. Sebagai contoh, platform konsultasi kesehatan diklasifikasikan sebagai intermediasi jasa kesehatan dan masuk dalam kategori R, sedangkan platform belanja daring dikategorikan sebagai intermediasi perdagangan dalam kategori G.
KBLI 2025 juga memperkenalkan konsep Factoryless Goods Producers (FGP), yakni perusahaan yang melakukan outsourcing proses produksi namun memiliki hak kekayaan intelektual atas produknya. Contohnya adalah perusahaan skincare yang tidak memiliki fasilitas produksi sendiri dan menyerahkan proses manufaktur kepada pihak lain. Dalam KBLI 2020, aktivitas semacam ini dimasukkan ke kategori perdagangan. Kini, FGP memperoleh kode tersendiri sesuai dengan jenis industrinya.
Perubahan signifikan lainnya terlihat pada pengelompokan proses penangkapan dan penyimpanan karbon. Dalam KBLI 2020, aktivitas carbon capture and storage digabungkan dalam kelompok aktivitas remediasi dan pengolahan limbah. Pada KBLI 2025, aktivitas tersebut dirinci menjadi penangkapan karbon, penyimpanan karbon, serta aktivitas remediasi dan pengolahan limbah atau sampah lainnya.
Di sektor ekonomi kreatif, BPS menambahkan aktivitas konten digital yang mencakup penciptaan, pengemasan, dan distribusi konten serta media kreatif. Pada klasifikasi sebelumnya, kegiatan seperti pembuatan podcast, distribusi dan streaming audio, serta video on demand belum dijelaskan secara eksplisit. Dalam KBLI 2025, aktivitas tersebut dipertegas melalui subgolongan khusus, mulai dari pembuatan audio podcast, video podcast, hingga distribusi dan streaming audio maupun video sesuai permintaan.
KBLI 2025 juga membedakan pembangkit tenaga listrik berdasarkan sumber energinya. Jika sebelumnya pembangkitan listrik tergabung dalam satu kelompok, kini dibagi menjadi tiga kelompok, yakni pembangkit dari sumber energi tidak terbarukan yang menghasilkan emisi, sumber energi tidak terbarukan yang tidak menghasilkan emisi, serta pembangkit listrik dari energi terbarukan.
Selain itu, terdapat penambahan komoditas pada kegiatan industri, antara lain rumput sintetis, cairan untuk rokok elektrik, peralatan pernapasan dan ventilator, pesawat udara tanpa awak, serta drone untuk keperluan rekreasi. Di sektor jasa keuangan, BPS memasukkan aktivitas baru seperti perdagangan aset kripto atas nama sendiri, perdagangan unit karbon, serta penerbitan aset kripto dengan liabilitas.
Sementara itu, dalam sektor real estat, KBLI 2025 memperluas ruang lingkup dengan memasukkan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Aktivitas ini secara khusus dipisahkan menjadi pengelolaan KEK dan pengelolaan kawasan industri, menegaskan peran strategis kawasan tersebut dalam pembangunan ekonomi.
Pemutakhiran KBLI 2025 menunjukkan upaya negara untuk menyesuaikan instrumen statistik dan regulasi dengan realitas ekonomi yang terus berubah. Di tengah laju digitalisasi, transisi energi, dan munculnya model bisnis baru, klasifikasi usaha bukan sekadar daftar kode, melainkan cermin bagaimana negara membaca masa depan ekonominya, serta sejauh mana kebijakan publik mampu mengikuti denyut zaman.(Tempo.co)