Di tengah semakin luasnya penggunaan layanan keuangan digital, praktik jual beli rekening bank kembali menjadi sorotan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas tersebut karena berisiko tinggi secara hukum maupun keamanan finansial.
Peringatan ini muncul sebagai respons atas maraknya penawaran jual beli rekening yang beredar di media sosial. Banyak akun anonim menawarkan imbalan uang kepada pemilik rekening yang bersedia menyerahkan aksesnya, praktik yang oleh otoritas dinilai berbahaya dan berpotensi menjadi pintu masuk berbagai tindak kejahatan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa tanggung jawab hukum tetap melekat pada pemilik rekening, terlepas dari siapa yang menggunakan atau mengendalikan transaksi di dalamnya.
“Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana,” ujar Dian, Senin (16/2/2026).
Praktik jual beli rekening bukan fenomena baru, namun intensitasnya meningkat seiring pertumbuhan transaksi digital, e-commerce, serta kemunculan berbagai skema penipuan online. Rekening bank kerap digunakan sebagai sarana perantara untuk menyamarkan aliran dana, baik dalam kasus penipuan daring, perjudian ilegal, hingga pencucian uang.
Banyak pelaku memanfaatkan masyarakat yang kurang memahami risiko hukum atau tergiur imbalan cepat. Dalam sejumlah kasus, rekening yang diperjualbelikan digunakan sebagai “rekening penampung” (money mule), yaitu akun yang dipakai untuk menerima dan memindahkan dana hasil kejahatan.
OJK menilai praktik ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas dan integritas sistem keuangan nasional. Sebagai langkah pencegahan, OJK meminta industri perbankan meningkatkan edukasi kepada nasabah terkait konsekuensi hukum dan risiko finansial dari praktik jual beli rekening. Selain itu, koordinasi lintas lembaga terus dilakukan, termasuk dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), aparat penegak hukum, serta penyedia jasa keuangan lainnya.
Kolaborasi ini meliputi pertukaran informasi dan penanganan penyalahgunaan rekening secara berkala. Tujuannya adalah memperkuat pengawasan terhadap transaksi mencurigakan sekaligus melindungi masyarakat dari potensi kejahatan finansial. OJK juga mendorong bank untuk meningkatkan parameter deteksi dini terhadap penggunaan rekening yang tidak sesuai ketentuan. Upaya tersebut mencakup pemantauan transaksi, pembaruan profil nasabah secara berkala, serta pembatasan akses layanan perbankan bagi rekening yang terindikasi diperjualbelikan.
“Berdasarkan penilaian risiko, OJK terus mendorong bank untuk melakukan tindak lanjut terhadap pemilik rekening yang diidentifikasi diperjualbelikan, antara lain dengan pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan,” kata Dian. Secara regulasi, praktik jual beli rekening bertentangan dengan prinsip Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM). Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023.
Regulasi ini mewajibkan penyedia jasa keuangan menerapkan prinsip mengenali nasabah (know your customer/KYC), termasuk proses customer due diligence (CDD), pemantauan transaksi, dan identifikasi pemilik manfaat (beneficial owner). Pendekatan berbasis risiko ini menjadi salah satu fondasi utama dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas sistem keuangan.
Maraknya praktik jual beli rekening juga menyoroti tantangan literasi keuangan di tengah masyarakat digital. Tawaran uang instan sering kali terlihat sederhana, namun konsekuensinya bisa panjang dan kompleks. Banyak orang tidak menyadari bahwa menyerahkan rekening sama halnya dengan menyerahkan identitas finansial mereka kepada pihak lain.
Dalam konteks yang lebih luas, fenomena ini memperlihatkan bagaimana teknologi tidak hanya membuka peluang ekonomi, tetapi juga menciptakan celah baru bagi kejahatan.
Peringatan OJK bukan sekadar imbauan administratif, melainkan pengingat tentang tanggung jawab individu dalam ekosistem digital yang semakin terhubung. Di era ketika transaksi dapat terjadi dalam hitungan detik, kehati-hatian menjadi bentuk perlindungan paling dasar. Bukan hanya bagi diri sendiri, tetapi juga bagi keamanan sistem keuangan secara kolektif. (Red)