Di tengah langkah pemerintah yang gencar mempromosikan efisiensi birokrasi dan perampingan struktur kelembagaan, sosok Angga Raka Prabowo muncul sebagai fenomena yang mencuri perhatian publik dan pengamat. Ia kini memegang tiga posisi strategis secara bersamaan, yang biasanya tersebar di tangan beberapa orang, namun kini berada di bawah satu nama.
Angga kini menjabat sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (BKP), dan Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Total kompensasi dari tiga kewenangan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp917 juta per bulan. Sebuah angka yang memicu perdebatan hangat di ruang publik.
Jabatan sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), menempati posisi eksekutif di kementerian yang bertanggung jawab atas kebijakan teknologi dan komunikasi nasional. Jabatan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (BKP), lembaga baru yang dilahirkan dari transformasi Kantor Komunikasi Kepresidenan untuk mengoordinasikan penyampaian informasi pemerintahan secara terintegrasi. Lalu jabatan Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, BUMN terbesar di sektor telekomunikasi yang berada di bawah pengawasan regulator yang salah satunya adalah Kemkomdigi.
Fenomena rangkap jabatan ini memicu kritik dari sejumlah pengamat. Seorang pakar hukum tata negara, yang dikutip dalam liputan media, menilai rangkap jabatan semacam ini berpotensi bertentangan dengan prinsip konstitusi dan etika penyelenggaraan negara. “Penempatan Wakil Menteri yang aktif menjabat Komisaris Utama di BUMN yang berada di bawah kewenangan kementeriannya membuka ruang konflik kepentingan yang nyata,” ujar pakar itu dalam sebuah unggahan di media sosial. Tulisan akademik mengenai rangkap jabatan di Indonesia juga menyebut bahwa fenomena “double job” di kalangan pejabat tinggi dapat menimbulkan persoalan etika, konflik kepentingan, serta potensi abuse of power jika tidak diatur secara ketat dalam hukum ketatanegaraan.
Komisi I DPR RI bahkan secara resmi meminta Angga Raka mempertimbangkan untuk melepas salah satu jabatannya agar fokus pada peran yang esensial. “Angga Raka harus betul-betul bisa menerjemahkan pemikiran Presiden Prabowo, sehingga pesan presiden bisa disampaikan dengan baik, jelas, dan tidak menimbulkan kerancauan,” ujar anggota DPR Syamsu Rizal (Fraksi PKB), menyoroti beban ganda sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah dan Wakil Menteri. Permintaan serupa juga muncul dari DPR yang lain: Komisi I meminta Angga melepas kursi Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, menilai sulit bagi seorang pejabat untuk mengelola tiga peran sekaligus secara maksimal.
Di sisi lain, ada pula suara yang lebih meredam kritik tersebut. Dr. Algooth Putranto, dosen komunikasi di Universitas Dian Nusantara, menilai rangkap jabatan ini tidak perlu dipermasalahkan asalkan masih berada dalam satu rumpun kerja yang sama, yakni komunikasi dan digital.
“Selama masih dalam rumpun pekerjaan yang sama, yaitu komunikasi, rangkap jabatan ini seharusnya tidak menjadi masalah,” kata Dr. Algooth dalam keterangannya di Jakarta.
Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara pernah menyampaikan bahwa evaluasi terhadap rangkap posisi Angga Raka tengah berlangsung, baik dari sisi peraturan perundang-undangan maupun fungsi jabatan. Sementara itu, Angga Raka berargumen bahwa fungsi lembaga yang dipimpinnya saling berkaitan, terutama dalam ruang komunikasi publik. Dalam kesempatan pelantikan sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Angga menegaskan bahwa badan tersebut merupakan transformasi dari Kantor Komunikasi Kepresidenan yang bertujuan memperkuat koordinasi komunikasi pemerintahan. “Ini bukan badan baru, tapi ini transformasi… inline dengan posisi saya di Wamen Komdigi,” katanya kepada wartawan seusai pelantikan di Istana Negara, Jakarta.
Pernyataan ini menggarisbawahi argumen pemerintah bahwa adanya sinergi fungsi antara jabatan di kementerian dan badan baru dapat memperkuat penyampaian pesan publik, bukan menciptakan tumpang tindih administratif. Namun, kritikus berpendapat bahwa argumentasi fungsi yang berdekatan tidak serta-merta menghapuskan potensi benturan kepentingan, terutama ketika seorang pejabat menjadi regulator sekaligus pengawas dalam struktur yang sama.
Sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka juga aktif dalam kebijakan ruang digital. Ia beberapa kali mengeluarkan pernyataan tegas terkait penanganan konten bermasalah dan kolaborasi dengan platform teknologi besar untuk menjamin keamanan ruang digital bagi masyarakat. Dari sisi anggaran, Kementerian Komunikasi dan Digital yang menjadi salah satu ranah kerjanya memiliki pagu anggaran yang terus meningkat, mencapai lebih dari Rp12,7 triliun pada 2025. Ssebuah indikasi investasi besar negara dalam transformasi digital.
Kritik utama publik bukan sekadar soal beban kerja atau struktur organisasi. Isu yang lebih tajam muncul pada potensi benturan kepentingan, terutama ketika seorang pejabat memiliki otoritas pada kebijakan sektor digital sekaligus menduduki posisi komisaris utama di perusahaan besar yang diawasi secara regulatif oleh kementerian yang sama.
Pakar tata negara sering menekankan bahwa etika penyelenggaraan negara dan prinsip good governance mensyaratkan batasan yang tegas terhadap penggabungan peran pengatur, eksekutor, dan pengawas yang bisa saling bertentangan.
Fenomena ini menjadi cermin perdebatan yang jauh lebih luas: antara dorongan efisiensi birokrasi dan kebutuhan akan standar etika kepemimpinan publik yang ketat. Di satu sisi, praktik merangkap jabatan bisa dilihat sebagai bentuk optimalisasi sumber daya manusia di pemerintahan. Di sisi lain, ketika struktur formal dan pengawasan independen menjadi kabur, publik berhak mempertanyakan sejauh mana kepercayaan dan akuntabilitas dijaga.
Diskusi tentang rangkap jabatan bukan sekadar soal angka gaji atau jumlah posisi yang dipegang. Ini berbicara tentang bagaimana lembaga negara dan perusahaan milik negara harus dijaga agar tetap beroperasi secara profesional, transparan, dan terhindar dari benturan kepentingan yang merugikan kepentingan publik. Sebagai contoh, peran sebagai komisioner BUMN seharusnya independen agar dapat melakukan pengawasan yang objektif. Sementara peran eksekutif di kementerian membawa tanggung jawab kebijakan teknis yang sangat berbeda.
Dalam percaturan pemerintahan modern, reformasi birokrasi seringkali dipandang sebagai cara untuk mengurangi kompleksitas struktur dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik. Namun, ketika reformasi ini diinterpretasikan sebagai konsolidasi jabatan di satu figur, publik cenderung merespons dengan kekhawatiran tentang akuntabilitas dan transparansi.
Ada pula pertanyaan yang lebih luas efisiensi birokrasi akankah maksimal bila beban jabatan dikonsentrasikan pada segelintir orang? Atau justru akan menciptakan celah bagi peran jabatan yang kurang diawasi dan tidak terpisah dari konflik kepentingan?
Kasus Angga Raka membuka diskusi publik yang lebih besar mengenai peran ganda pejabat pemerintahan di negara demokrasi. Kebijakan digital dan komunikasi publik kini menjadi medan penting bagi negara modern. Namun demikian, kepercayaan masyarakat dibangun bukan hanya dari efektivitas kebijakan, tapi juga dari kepatuhan terhadap prinsip etika dan pengelolaan konflik kepentingan.
Dalam dunia yang semakin kompleks, publik bukan hanya menilai seberapa banyak tugas yang dapat ditangani satu individu, tetapi sejauh mana peran itu dijalankan dengan integritas dan keterbukaan, untuk memastikan bahwa kepentingan rakyat tetap menjadi prioritas utama. Ketimbang melihat satu figur sebagai “teladan efisiensi”, penting untuk memahami bahwa kepemimpinan publik memerlukan integritas struktural yang tidak sekadar diukur dari produktivitas atau jumlah tugas yang ditangani. Kepemimpinan yang kuat justru teruji ketika ruang untuk pengawasan bukan dikompromikan, tapi harus demi akuntabilitas yang dipenuhi. (Red)