Pascabencana Sumatera, Pemerintah Buka Ruang Keberatan atas Pencabutan Izin 28 Perusahaan

Pada ESG Sustainability Forum 2026 di Jakarta, pemerintah membuka pintu dialog bagi...

Pascabencana Sumatera, Pemerintah Buka Ruang Keberatan atas Pencabutan Izin 28 Perusahaan

Ekologi
03 Feb 2026
265 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Pascabencana Sumatera, Pemerintah Buka Ruang Keberatan atas Pencabutan Izin 28 Perusahaan

Pada ESG Sustainability Forum 2026 di Jakarta, pemerintah membuka pintu dialog bagi perusahaan-perusahaan yang izin usahanya dicabut karena dinilai melakukan pelanggaran lingkungan, hingga menyebabkan banjir di Sumatera. Pernyataan ini disampaikan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, Selasa, 3 Februari 2026. 

Meski menegaskan prinsip penegakan hukum lingkungan tetap menjadi prioritas, Hashim menegaskan bahwa pemerintah juga berhati-hati agar tindakan tegas tidak berujung pada ketidakadilan. “Presiden sudah katakan berkali-kali, termasuk ke saya, dia tidak mau ada miscarriage of justice,” katanya membuka pembicaraan, mengutip istilah hukum yang berarti kesalahan dalam proses peradilan. 

Hasil audit Satgas PKH dan bencana hidrometeorologi di Sumatra yang berujung keputusan pencabutan izin 28 perusahaan itu, awalnya diputuskan melalui rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada 19 Januari 2026 setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan hasil investigasi mendalam. 

Satgas PKH yang dibentuk lewat Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 memantau secara sistematis kegiatan usaha pemanfaatan kawasan hutan, pertambangan, dan perkebunan. Hasilnya, ditemukan pelanggaran serius yang diduga memperparah banjir dan longsor di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akhir tahun 2025, bencana yang menewaskan seribu lebih warga dan mengakibatkan kerugian sosial-ekonomi besar. 

Dari total 28 perusahaan, terdapat 22 perusahaan sebagai pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), yang mengelola kawasan hutan alam dan hutan tanaman seluas lebih dari satu juta hektare. 6 perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK). Pemerintah memberi ruang keberatan dan mekanisme evaluasi ulang. Hashim mengurai bahwa perusahaan yang merasa keputusan itu merugikan dapat mengajukan keberatan resmi melalui sejumlah mekanisme, baik ke pemerintah pusat, asosiasi usaha, maupun lembaga negara yang ditunjuk untuk menilai ulang kasus tersebut secara objektif. 

“Kalau memang ada kesalahan prosedur atau fakta di lapangan, itu bisa diperbaiki,” imbuh Hashim, menyoroti potensi koreksi terhadap keputusannya. Hingga kini, pemerintah mencatat empat perusahaan telah secara formal menyampaikan keberatan terhadap pencabutan izin. Mereka mengklaim tidak terlibat dalam pelanggaran yang menjadi dasar tindakan administratif tersebut. 

Hashim menegaskan bahwa membuka ruang keberatan bukan berarti melemahkan penegakan hukum. Sebaliknya, hal itu dimaksudkan untuk menguatkan transparansi dan akuntabilitas proses sehingga keputusan akhir dapat dipertanggungjawabkan secara data dan prosedur hukum yang benar. “Kita harus memastikan semua proses ini transparan dan akuntabel,” katanya. 

Pemerintah, ia menambahkan, akan mengintegrasikan penilaian dampak sosial dan ekonomi sebagai bagian dari proses evaluasi menyeluruh agar kebijakan penegakan lingkungan juga mempertimbangkan kepentingan publik dan keberlanjutan ekosistem. Selain pembukaan ruang keberatan administratif, Satgas PKH juga telah mulai mendalami dugaan tindak pidana oleh perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut, termasuk pengumpulan bukti untuk proses hukum yang lebih lanjut di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. 

Langkah ini mencerminkan upaya pemerintah tidak hanya mencabut izin tetapi juga menindak secara hukum sesuai bukti pelanggaran yang ditemukan. Penelusuran lebih jauh terhadap bentuk pelanggaran dan sanksi pidana masih berlangsung. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll