Menjelang Ramadan dan perayaan Idulfitri 2026, pemerintah kembali menjadi sorotan publik soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memastikan bahwa pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berhak menerima THR sesuai ketentuan Undang-Undang ASN. “Kalau ASN, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang ASN,” katanya di Jakarta (29/1).
Ketentuan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang THR dan Gaji ke-13 untuk ASN, yang menetapkan hak finansial tersebut sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada publik.
Ketika kewajiban negara kepada ASN ditegaskan, muncul pertanyaan yang tak kalah penting, adalah bagaimana dengan jutaan tenaga pendidikan non-ASN, khususnya guru honorer? Berbeda dengan ASN yang otomatis menerima THR, guru honorer yang bekerja di sekolah negeri maupun swasta tanpa status PNS/PPPK tidak memiliki hak THR yang jelas secara regulasi. Meskipun begitu, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengumumkan bahwa mulai tahun anggaran 2026, insentif bulanan guru honorer akan dinaikkan dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per bulan. Insentif ini ditransfer langsung ke rekening guru untuk mengurangi hambatan birokrasi dan menjamin ketepatan waktu pencairan. “Kita meningkatkan insentif guru honorer, sehingga mulai tahun depan mereka akan menerima Rp400.000 per bulan,” jelas Mu’ti.
Selain itu, pemerintah menyiapkan beasiswa, program pelatihan, dan tunjangan sertifikasi bagi guru honorer, terutama bagi mereka yang mengejar gelar profesional seperti S1 atau D4 yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan profesionalisme tenaga pendidik.
Meskipun ada peningkatan insentif, kritik tajam muncul dari organisasi pendidik. Iman Zanatul Haeri, Koordinator Advokasi Asosiasi Pendidikan dan Guru (P2G), mengatakan bahwa kenaikan Rp100.000 per bulan bagi guru honorer masih jauh dari memadai. “Kenaikan Rp100.000 itu hanya setara harga sepotong roti di pusat kota. Tidak mencerminkan penghargaan atas dedikasi mereka,” ujarnya.
Data Kemendikdasmen menunjukkan bahwa pemerintah terus mempercepat penyaluran tunjangan dan insentif kepada guru, termasuk guru honorer yang telah memenuhi syarat administratif. Pada awal 2025, ribuan guru honorer sudah menerima tunjangan profesi setelah proses pemeriksaan data berjalan intensif. Meski begitu, perbedaan jelas antara perlindungan ASN dan non-ASN tetap ada.
Sementara ASN di BGN, termasuk pegawai SPPG, telah diberi kepastian hak finansial berupa THR, sementara guru honorer, walau mendapat insentif dan tunjangan, belum memiliki hak THR yang diatur setara ASN. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan sosial yang setara antara tenaga kerja publik berstatus formal dan mereka yang bekerja di garis depan pelayanan pendidikan dan sosial namun belum diakui statusnya secara struktural.
Negara telah menegaskan hak THR bagi ASN dalam layanan publik seperti SPPG. Namun, di sisi lain, kondisi guru honorer masih belum menjadi prioritas utama. Padahal, mereka sama-sama menjalankan tugas pelayanan publik, bahkan memikul tanggung jawab mendidik generasi bangsa sebagaimana guru ASN. Sayangnya, penghargaan terhadap kerja mereka kerap belum disertai kepastian status, gaji yang layak, maupun perlindungan jaminan sosial secara penuh.
“Seorang guru honorer mengabdi seumur hidup, namun ia masih menanti hari yang adil dalam kesejahteraan,” ujar seorang pendidik non-ASN yang memilih tetap anonim karena khawatir kehilangan peluang pekerjaan.
Kisah tersebut menunjukkan bahwa kebijakan fiskal dan sosial tidak semata soal angka dan regulasi, tetapi juga tentang penghargaan terhadap martabat kerja serta keberlanjutan kehidupan profesional para pelayan publik.
Pemberian THR bagi ASN di SPPG memang menjadi langkah konsisten dalam pemenuhan hak pekerja negara. Namun, tantangan yang lebih besar adalah bagaimana negara menyusun kerangka kebijakan yang menjamin kepastian hak dan kesejahteraan bagi tenaga non-ASN seperti guru honorer, yang kontribusinya sangat besar bagi kualitas pendidikan nasional.
Reformasi kebijakan tenaga kerja publik, mulai dari mekanisme insentif, tunjangan sertifikasi, hingga kemungkinan skema THR yang lebih inklusif, akan menjadi langkah krusial menuju sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan berkeadilan sosial. Sebab penghormatan atas pengabdian seharusnya menjangkau semua pihak yang mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan hanya mereka yang berstatus ASN. (Red)