Dedi Mulyadi Umumkan Moratorium Penebangan di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bersiap mengambil langkah tegas untuk meredam ancaman bencana...

Dedi Mulyadi Umumkan Moratorium Penebangan di Jawa Barat

Ekologi
19 Des 2025
261 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Dedi Mulyadi Umumkan Moratorium Penebangan di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bersiap mengambil langkah tegas untuk meredam ancaman bencana ekologis yang kian nyata. Salah satu kebijakan yang tengah disiapkan adalah penerbitan surat edaran moratorium penebangan hutan, terutama di kawasan yang dinilai rawan memicu banjir dan longsor.

Kebijakan tersebut, menurut Dedi, merupakan respons dini atas berbagai bencana alam yang belakangan melanda sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Aceh dan Sumatera Barat. Ia menilai kondisi serupa sangat mungkin terjadi di Jawa Barat jika kerusakan hutan terus dibiarkan.

"Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan segera memberlakukan moratorium larangan penebangan di areal hutan yang berpotensi menimbulkan musibah. Surat edaran itu sedang disiapkan dan akan segera diluncurkan," ujar Dedi dalam keterangannya, Rabu, 3 Desember 2025.

Dalam rancangan edaran tersebut, Dedi menegaskan larangan penebangan pohon di lokasi-lokasi rawan bencana, khususnya pohon berdiameter besar di atas dua meter. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga fungsi ekologis hutan sebagai penyangga alam, terutama di daerah hulu dan lereng pegunungan.

Namun, penerbitan surat edaran itu masih menunggu dasar hukum berupa Peraturan Gubernur pengganti Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan, yang masa berlakunya berakhir pada November 2025. Peraturan pengganti tersebut direncanakan terbit pada Januari 2026.

Dedi menilai langkah moratorium tidak bisa ditunda. Menurutnya, kondisi hutan di Jawa Barat sudah berada pada tahap mengkhawatirkan. Ia menyebut, luas hutan yang benar-benar masih berfungsi sebagai hutan hanya sekitar 20 persen, sementara sisanya telah mengalami degradasi akibat alih fungsi dan eksploitasi berlebihan.

"Bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat itu bisa saja terjadi di Jawa Barat. Ini bukan menakut-nakuti, tapi peringatan," kata Dedi.

Selain melarang penebangan, Pemprov Jawa Barat juga menyiapkan pendekatan partisipatif dengan melibatkan masyarakat dalam upaya pemulihan hutan. Warga yang bersedia menanam dan merawat pohon akan diberi upah harian sebesar Rp 50 ribu. Skema ini dirancang agar masyarakat tidak hanya menjadi penjaga, tetapi juga penerima manfaat dari keberlanjutan hutan.

Jenis tanaman yang akan dikembangkan pun bersifat kombinatif, yakni pohon hutan yang tidak boleh ditebang dan pohon produktif yang hasilnya dapat dinikmati warga di kemudian hari. Dengan cara ini, Dedi berharap kepentingan ekologis dan ekonomi bisa berjalan beriringan.

Di luar moratorium hutan, Dedi juga tengah menyiapkan program penghijauan ulang lahan perkebunan teh yang beralih fungsi menjadi tanaman sayuran di kawasan Ciater, Pangalengan, dan Puncak. Pada tahap awal, program tersebut mencakup lahan seluas 200 hektare. "Yang sedang dikerjakan sekarang, termasuk nanti di Pangalengan, totalnya sekitar 200 hektare tahap pertama," ujar Dedi di Gedung Sate, Bandung, pada hari yang sama.

Kebijakan ini menandai upaya serius pemerintah daerah dalam membaca ulang relasi manusia dan alam. Moratorium penebangan hutan bukan sekadar soal larangan, melainkan peringatan bahwa daya dukung lingkungan memiliki batas. Jika hutan terus dikorbankan atas nama kepentingan jangka pendek, maka bencana bukan lagi kemungkinan, melainkan keniscayaan yang tinggal menunggu waktu.(Sal)

Share :

Perspektif

Scroll