Setelah lebih dari satu dekade gaji dan tunjangan hakim ad hoc tidak berubah, pemerintah kini bergerak cepat menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) baru yang akan menaikkan hak keuangan mereka. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa draf Perpres sudah selesai dibahas dan akan segera ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
“Alhamdulillah sudah selesai pembahasannya… Insya Allah dalam waktu secepatnya akan ditandatangani oleh Bapak Presiden,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Selama ini, hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc tercatat diatur dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2013, yang sejak itu belum pernah disesuaikan. Hal ini berarti selama sekitar 13 tahun, tidak ada perubahan signifikan pada kesejahteraan mereka di tengah dinamika tugas yang semakin kompleks.
Berbeda dengan hakim ad hoc, hakim karier justru memperoleh kenaikan tunjangan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025. Menurut aturan ini, remunerasi hakim karier kini berkisar antara Rp 46,7 juta hingga Rp 110,5 juta per bulan, tergantung jenjang dan jabatan.
Sementara itu, hakim ad hoc yang mencakup hakim tipikor, HAM, perikanan, hubungan industrial, dan lainnya, belum memperoleh penyesuaian yang setara. Ketimpangan ini memicu kritik tajam dari kalangan profesional hukum.
Keluhan hakim ad hoc bergaung dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI pada 14 Januari 2026. Koordinator Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA), Ade Darussalam, menyatakan bahwa para hakim hanya mengandalkan tunjangan kehormatan tanpa gaji pokok atau tunjangan lain yang memadai.
“Sumber penghasilan kami hanya tunjangan kehormatan. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apa pun yang berkaitan dengan tugas pokoknya,” ujar Ade dalam RDPU tersebut.
Ketidaksetaraan ini bukan sekadar soal angka, tetapi menyentuh martabat profesi. Bahkan, sejumlah wilayah melaporkan ancaman mogok sidang nasional oleh hakim ad hoc jika respons kebijakan tak cepat terealisasi.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, FSHA juga menyampaikan tuntutannya kepada Komisi Yudisial (KY). Dalam pertemuan di Gedung KY, Jakarta pada 15 Januari 2026, perwakilan organisasi meminta KY untuk mengawal perubahan Perpres 5/2013 agar penataan kesejahteraan hakim ad hoc berjalan adil.
“Keberadaan hakim ad hoc merupakan bagian dari sistem peradilan yang dilindungi oleh konstitusi. Dan perubahan ini perlu dikawal agar tidak semakin memperlebar jurang ketidakadilan,” kata perwakilan FSHA.
Kebijakan remunerasi hakim seringkali dipandang sebagai instrumen untuk memperkuat independensi dan integritas yudisial. Dalam telaah terbaru, pengamat hukum mengingatkan bahwa kenaikan upah semestinya bukan hanya administratif, tetapi menjadi bagian dari reformasi yang lebih luas: “ukuran keberhasilan bukan sekadar nominal, tetapi perubahan perilaku institusional”.
Jika penataan remunerasi hanya berakhir di angka yang lebih tinggi tanpa dismantling ketidaksetaraan struktural, kekhawatiran publik tentang potensi penyalahgunaan wewenang tetap akan membayangi.
Upaya penyesuaian Perpres ini merupakan momentum penting dalam sejarah peradilan Indonesia. Ini bukan sekadar soal imbalan finansial, tetapi pengakuan negara atas fungsi strategis hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan. Menurut beberapa hakim ad hoc, mereka ingin diperlakukan “setara dalam tanggung jawab, setara pula dalam penghargaan profesi”. Sebuah prinsip yang menjadi inti dari pembenahan sistem yudisial yang demokratis. (Red)