Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menetapkan kebijakan baru terkait pembelian beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), yang akan berlaku mulai Februari 2026. Kebijakan ini mengatur bahwa setiap konsumen dapat membeli maksimal 5 paket beras SPHP per orang, setara 25 kilogram (kg), naik signifikan dari sebelumnya yang hanya 2 paket atau 10 kg per konsumen. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan masyarakat akan pilihan pangan yang tetap terjangkau sekaligus perbaikan mekanisme distribusi.
Menurut Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy, pembaruan teknis penyaluran beras SPHP tengah dirumuskan untuk meningkatkan akseptabilitas program pada 2026 tanpa mengganggu stabilitas pasar. Kebijakan batas pembelian ini menjadi bagian dari penajaman petunjuk teknis penyaluran beras SPHP yang sedang disusun.
Penerapan aturan batas pembelian baru ini diputuskan setelah pemerintah memperpanjang distribusi beras SPHP periode 2025 hingga akhir Januari 2026 melalui mekanisme pembiayaan end-of-year, Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA), yang disetujui oleh Kementerian Keuangan. Dengan demikian, tidak ada jeda dalam penyaluran SPHP.
Mulai Februari 2026, pemerintah telah menyiapkan alokasi beras SPHP sebanyak 1,5 juta ton sepanjang tahun, yang akan didistribusikan secara merata ke berbagai kanal pasar. Dari pasar tradisional hingga modern. Perum Bulog, sebagai pelaksana penyaluran, memastikan stok sesuai kebutuhan tersedia di gudang-gudang regional.
Program SPHP sendiri merupakan salah satu instrumen penting pemerintah dalam menjaga harga dan pasokan pangan pokok, terutama beras, yang menjadi kebutuhan utama masyarakat. Sebelumnya, Bapanas menugaskan Bulog untuk menyalurkan beras SPHP dalam jumlah besar, dengan target mencapai lebih dari 1,3 juta ton, sebagai upaya mengendalikan harga dan inflasi.
Harga beras SPHP biasanya dipasarkan di bawah harga pasar umum dengan mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah di berbagai wilayah. Ini memudahkan rumah tangga dengan daya beli rendah hingga menengah untuk memperoleh beras berkualitas dengan harga lebih terjangkau. Sebagai upaya nyata dalam menjaga daya beli sekaligus mengurangi tekanan inflasi komoditas pangan.
Namun, tantangan program ini bukan hanya soal jumlah stok. Distribusi yang merata, kontrol kualitas, serta keterlibatan aktif pemerintah daerah dan jaringan penjualan menjadi aspek penting agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat luas. Jika distribusinya tidak optimal, harga beras di tingkat konsumen tetap bisa mengalami fluktuasi meski stok nasional melimpah.
Kebijakan menaikkan batas maksimal pembelian ini memberikan ruang bagi keluarga yang membutuhkan untuk membeli beras dalam jumlah lebih besar, khususnya di masa panen rendah atau menjelang momen konsumsi tinggi seperti hari besar keagamaan. Ini sekaligus menandai upaya pemerintah memperhalus instrumen intervensi pasar tanpa menciptakan distorsi harga yang tajam.
Di luar angka dan kebijakan teknis, ada refleksi mendalam yang layak direnungkan: ketersediaan pangan yang cukup belum tentu berarti keterjangkauan yang merata, dan keterjangkauan ini harus dijaga bukan hanya oleh stok, tetapi oleh sistem distribusi yang inklusif dan responsif terhadap gejolak pasar. Beras SPHP hadir sebagai pilihan yang diharapkan mampu menyeimbangkan kebutuhan pokok masyarakat dengan dinamika harga yang sering kali tak terduga. Sebuah langkah kecil namun signifikan dalam menjaga kesejahteraan pangan bangsa. (Red)