DLHK Gorontalo: Aktivitas Pendulang Emas Sebabkan Banjir Bandang di Pohuwato

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) II Provinsi...

DLHK Gorontalo: Aktivitas Pendulang Emas Sebabkan Banjir Bandang di Pohuwato

Ekologi
17 Jan 2026
299 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

DLHK Gorontalo: Aktivitas Pendulang Emas Sebabkan Banjir Bandang di Pohuwato

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) II Provinsi Gorontalo mengungkap bahwa aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) menjadi faktor utama yang memperparah risiko banjir bandang di sejumlah wilayah Kabupaten Pohuwato. Temuan ini menunjukkan bahwa praktik PETI telah berlangsung bertahun-tahun dan memicu kerusakan lingkungan yang sistemik, terutama di daerah sungai dan hulu aliran air. 

Para peneliti DLHK Provinsi menegaskan bahwa Sungai Dulamayo dan Sungai Ilota, yang dahulu memiliki aliran cukup lancar, kini mengalami pendangkalan parah dan perubahan morfologi sungai di berbagai segmen yang berada dekat lokasi aktivitas tambang ilegal. Kondisi ini diperburuk oleh tumpukan material hasil galian dan penggunaan alat berat yang menyumbat alur air. 

Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo bahkan menyatakan bahwa PETI berkontribusi langsung terhadap banjir bandang yang terjadi di beberapa titik di Kecamatan Buntulia dan Marisa, mempertegas temuan lembaga teknis Bumi Hijau tersebut. 

Bukan hanya di Gorontalo, banyak daerah di Indonesia menunjukkan pola serupa: tambang emas ilegal dan kegiatan serupa lain mempercepat erosi, sedimentasi sungai, serta kerusakan habitat dan lahan pertanian. Studi independen menunjukkan bahwa sungai yang menjadi jalur utama aliran air dan sumber irigasi berubah menjadi lebih dangkal, keruh, bahkan tidak lagi dapat memenuhi kebutuhan domestik masyarakat. 

Kondisi ini mengulang cerita di wilayah lain, seperti kasus sungai di Jambi yang mengalami turunnya kualitas air hingga tercemar merkuri dan polutan lain akibat aktivitas pertambangan ilegal, sehingga risiko kesehatan dan lingkungan meningkat drastis. 

Di Kabupaten Pohuwato sendiri diperkirakan luas bukaan lahan akibat PETI mencapai 612 hektare, termasuk 370,75 hektare di kawasan Cagar Alam dan Areal Penyangga. Bukaan lahan di wilayah konservasi ini memangkas kawasan penyangga air dan mempercepat limpasan permukaan saat hujan, sehingga kapasitas tanah untuk menyerap air turun drastis dan debit air meningkat tajam, terutama saat curah hujan tinggi. 

Korban hingga kerugian sosial akibat banjir bandang yang melanda wilayah hulu dan hilir sungai, termasuk Desa Hulawa hingga Kota Marisa, bukan sekadar fenomena hidrologi. Bencana ini berdampak pada rumah-rumah warga, pertanian, dan infrastruktur lokal. Catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan bahwa sejumlah desa di Kabupaten Pohuwato terdampak banjir dan pemerintah daerah menetapkan status tanggap darurat bencana alam untuk membantu warga yang terdampak. 

Fenomena banjir bandang yang dipicu oleh perubahan lanskap di Gorontalo tidak berdiri sendiri. Di wilayah lain seperti Aceh dan Sumatera Utara, kajian independen menunjukkan bahwa hilangnya fungsi ekosistem sungai dan hulu akibat pembukaan hutan, pembabatan vegetasi, tambang tanpa izin, dan infrastruktur ekstraktif mempercepat limpasan air, memperbesar volume sedimentasi, dan mengurangi daya serap tanah membuat kawasan tersebut lebih rentan terhadap banjir dan longsor. 

Kerusakan lingkungan akibat PETI bukan isu teknis semata. Ini soal keberlanjutan hubungan manusia dengan alam. Sungai yang dulunya menjadi sumber kehidupan kini mengalami perubahan alur, kualitas, dan fungsi ekologisnya. Alam merespons perubahan yang telah manusia buat. Bukan sebagai musibah tanpa sebab, tetapi sebagai konsekuensi dari pola pengelolaan sumber daya yang terfragmentasi, tanpa perhitungan jangka panjang akan resiko ekologis dan sosial.

Tanpa pengelolaan lingkungan yang serius dan sistem penegakan hukum yang efektif, narasi bencana akan terus berulang, bukan hanya di Gorontalo, tetapi di seluruh wilayah yang mengalami tekanan besar dari aktivitas ekstraktif yang tidak terkontrol. Pemahaman ini tidak hanya mengajak kita untuk melihat apa yang terjadi, tetapi juga mengapa hal itu terjadi. Sebuah langkah penting untuk mencegah tragedi serupa di masa depan.

Penguatan penegakan hukum terhadap PETI dan pemberian sanksi tegas bagi pelaku yang merusak lingkungan. Rehabilitasi kawasan sungai dan daerah penyangga air, termasuk reforestasi dan pengendalian sedimentasi di hulu.

Pemetaan risiko bencana berbasis ekosistem untuk menentukan kawasan rawan dan strategi mitigasi yang tepat.

Partisipasi masyarakat dalam pengawasan lingkungan, termasuk program edukasi dan pemberdayaan lokal. Pendekatan lintas sektor, antara pemerintah daerah, kementerian/lembaga teknis, dan lembaga independen untuk mencegah degradasi lingkungan lebih luas. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll