Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru-baru ini menetapkan OpenAI OpCo, LLC, perusahaan yang dikenal sebagai pengembang teknologi artificial intelligence (AI) seperti ChatGPT, sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Penetapan tersebut diumumkan dalam keputusan yang berlaku per November 2025 dan menandai langkah baru dalam pengaturan fiskal atas transaksi digital di Indonesia. Selain OpenAI, dua entitas lainnya, yaitu International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global, juga ditunjuk, sementara status Amazon Services Europe dicabut dari daftar pemungut pajak tersebut.
PPN PMSE adalah pajak atas penjualan atau layanan digital yang dilakukan melalui sistem elektronik, termasuk dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Keberadaan pemungut PMSE semacam ini memastikan bahwa penyedia platform digital yang melayani pasar Indonesia turut memungut dan menyetor PPN atas transaksi yang mereka layani. Sebagai ilustrasi, layanan berlangganan yang sebelumnya seharga Rp75.000 per bulan kini dikenai PPN 11%, sehingga menjadi sekitar Rp83.250, setelah pungutan oleh penyedia layanan.
Langkah pemerintah meluasnya basis pemungut pajak digital bukan tanpa alasan ekonomi: hingga akhir November 2025, penerimaan dari sektor ekonomi digital telah mencapai sekitar Rp44,55 triliun. Kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE sebesar Rp34,54 triliun, diikuti oleh pajak atas aset kripto Rp1,81 triliun, pajak fintech (seperti pinjaman peer-to-peer) Rp4,27 triliun, dan pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp3,94 triliun. Angka ini mencerminkan tren pertumbuhan penerimaan yang stabil sejak 2020.
Sejak diberlakukan pada 2020, total perpajakan digital terus meningkat dari waktu ke waktu. Pada 2020, setoran PPN PMSE baru Rp731,4 miliar; tahun berikutnya naik menjadi Rp3,9 triliun; dan terus bertambah menjadi Rp9,19 triliun pada 2025 saja. Tren ini tidak hanya mencerminkan pertumbuhan ekonomi digital itu sendiri, tetapi juga semakin luasnya pelibatan pelaku usaha digital dalam sistem fiskal Indonesia.
Bagi konsumen, penetapan OpenAI dan perusahaan digital lain sebagai pemungut PPN artinya biaya layanan digital semakin transparan dan sesuai ketentuan fiskal Indonesia. Pajak yang dipungut dipastikan disetorkan ke negara, bukan sekadar biaya tambahan tanpa rekam jejak fiskal.
Bagi pemerintah, langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas basis pajak di tengah pergeseran aktivitas ekonomi ke ranah digital.
Indonesia tidak sendiri dalam tren ini; banyak negara memperkenalkan pajak serupa untuk memastikan layanan digital internasional berkontribusi pada penerimaan negara. Dalam konteks global, ketergantungan pada ekonomi digital. Dari layanan cloud hingga AI yang terus meningkat sehingga ketentuan pajak pun dirancang agar relevan dan adil.
Namun, pertumbuhan penerimaan ini juga menghadirkan tantangan baru. Sebagaimana dibahas para pakar fiskal, otoritas pajak di banyak negara harus terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi agar aturan lebih fleksibel, responsif, dan mampu merespon inovasi yang belum dikenal saat ini. Birokrasi dan kapasitas sumber daya manusia menjadi kunci dalam menghadapi dinamika ini.
Monetisasi ekonomi digital bukan sekadar soal tarif atau angka penerimaan, tetapi tentang keadilan fiskal di era teknologi. Ketika layanan yang dulunya bebas dari batasan geografis kini melayani jutaan pengguna di satu negara, kewajiban fiskal mengikuti jejak itu. Penetapan OpenAI sebagai pemungut pajak bukan hanya soal angka, tetapi sebuah simbol bahwa negara dan teknologi harus berjalan beriringan dalam memastikan pertumbuhan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan. (Red)