Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah signifikan dalam pengembangan pasar aset keuangan digital Indonesia. Pada 5 Januari 2026, regulator menerbitkan izin usaha bursa aset keuangan digital, termasuk aset kripto, kepada PT Fortuna Integritas Mandiri, operator dengan merek International Crypto Exchange (ICEX). Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan OJK Nomor KEP-2/D.07/2026 dan diumumkan publik melalui konferensi pers daring pada Jumat, 9 Januari 2026.
Dengan izin ini, ICEX resmi menjadi bursa kripto kedua yang diakui OJK di Indonesia, menyusul eksistensi PT Central Finansial X (CFX) yang selama ini mendominasi pasar domestik.
Penerbitan izin kepada ICEX tidak sekadar menambah jumlah bursa resmi. Bagi OJK, hal ini adalah bagian dari strategi memperkuat ekosistem aset digital nasional. Diversifikasi pemangku pasar untuk menjamin struktur pasar yang tidak hanya bertumpu pada satu pemain besar.
Dianggap lebih tahan terhadap risiko konsentrasi dan praktik tidak sehat. OJK menilai persaingan akan mendorong layanan yang lebih berkualitas, biaya transaksi yang efisien, serta inovasi produk digital baru.
Peningkatan tata kelola, setiap bursa diwajibkan menerapkan good governance, manajemen risiko yang prudent, dan komitmen kuat pada perlindungan konsumen.
Dalam pernyataannya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menekankan bahwa struktur pasar yang kompetitif akan menciptakan disiplin pasar dan mendorong standar operasional yang berkelanjutan. Menurutnya, ini sebuah fondasi penting bagi kepercayaan investor dan pengguna.
Langkah OJK memberi izin kepada ICEX ini tidak berdiri sendiri. Sejak peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK yang efektif pada awal 2025, industri aset digital Indonesia mengalami restrukturisasi regulasi besar-besaran. Di bawah kerangka Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024, bursa dan pedagang aset keuangan digital kini tunduk pada standar lebih ketat, termasuk tata kelola internal, perlindungan data, dan persyaratan modal minimum yang dirancang untuk memperkuat integritas pasar.
Data OJK juga memperlihatkan pertumbuhan aktivitas pasar kripto di Indonesia sebelum perubahan rezim pengawasan tersebut: nilai transaksi aset kripto dalam beberapa bulan pada 2025 mencapai puluhan triliun rupiah, dengan jumlah konsumen yang terus meningkat.
Siapa ICEX dan Apa Tantangannya? ICEX diposisikan sebagai pemain baru yang tidak hanya akan bersaing dengan CFX secara komersial, tetapi juga menawarkan struktur organisasi yang terintegrasi, mencakup fungsi bursa, kliring, dan kustodian aset digital. Langkah ini diharapkan menciptakan fondasi yang lebih kuat dan kredibel untuk aktivitas perdagangan kripto di Indonesia.
Persaingan ini penting karena meskipun jumlah pedagang aset kripto yang terdaftar dan berizin di bawah OJK sudah mencapai puluhan entitas, bursa, sebagai titik pusat perdagangan baru berjumlah dua operator resmi.
Keputusan OJK untuk membuka ruang bagi pemain baru di pasar bursa kripto mencerminkan perubahan paradigma yang lebih matang dalam pengelolaan aset keuangan digital. Tidak lagi hanya soal inovasi teknologi, tetapi juga tentang kepercayaan dan tata kelola yang kuat. Dalam ekonomi digital yang semakin kompleks, aturan yang tegas dan kompetisi yang sehat menjadi modal utama bagi partisipasi investor, dari ritel hingga institusional.
Namun demikian, tantangan besar masih menunggu: edukasi publik tentang risiko aset kripto, pengawasan terhadap praktik perdagangan yang adil, serta penyusunan daftar aset yang aman untuk diperdagangkan. Semuanya memerlukan kolaborasi berkelanjutan antara regulator, pelaku pasar, dan masyarakat.
Dalam lanskap yang terus berubah, keputusan OJK ini tidak hanya membuka peluang baru, tetapi juga menuntut semua pihak untuk beradaptasi dengan standar global yang lebih tinggi demi industri kripto Indonesia yang lebih andal, transparan, dan berkelanjutan. (Red)