Kementerian Kehutanan diminta segera turun tangan menyikapi dugaan perusakan dan penggarapan kawasan hutan lindung di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Sejumlah warga melaporkan adanya aktivitas pembukaan hutan yang diduga dilakukan secara ilegal, mulai dari pematangan lahan, pembukaan perkebunan, hingga kegiatan lain yang mengubah bentang alam kawasan lindung. Laporan tersebut disampaikan warga kepada organisasi lingkungan nonpemerintah Akar Bhumi Indonesia (ABI) yang berbasis di Batam.
Pendiri ABI, Hendrik Hermawan, mengatakan laporan masyarakat diterima pada akhir November 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim ABI melakukan verifikasi lapangan dalam beberapa hari terakhir dengan menggunakan pemetaan kamera udara serta analisis spasial melalui teknik overlay dengan peta resmi kawasan hutan.
“Hasil verifikasi awal kami menunjukkan adanya pembukaan kawasan hutan lindung dengan dugaan luasan terdampak lebih dari empat hektare. Di lokasi juga ditemukan sedikitnya tujuh unit alat berat yang sedang beroperasi,” ujar Hendrik, Senin, 5 Januari 2026.
Tak hanya itu, ABI menemukan indikasi bahwa material tanah dari kawasan perbukitan yang telah ditebang tersebut diuruk dan diangkut ke salah satu perusahaan galangan kapal di wilayah pesisir Kabil, Batam, untuk keperluan penimbunan. Praktik ini dinilai memperparah kerusakan karena melibatkan pemindahan material dalam skala besar dari kawasan lindung ke wilayah pesisir.
Selain aktivitas pematangan lahan, ABI juga menemukan kegiatan perkebunan dan peternakan di dalam kawasan hutan lindung Tanjung Kasam. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kawasan hutan lindung memiliki fungsi pokok sebagai sistem penyangga kehidupan. Fungsi tersebut meliputi pengaturan tata air, pencegahan banjir, pengendalian erosi, pencegahan intrusi air laut, serta pemeliharaan kesuburan tanah.
Hutan lindung Tanjung Kasam sendiri merupakan bagian dari daerah tangkapan air (catchment area) Waduk Duriangkang, waduk terbesar di Batam yang menjadi sumber utama air baku bagi kebutuhan rumah tangga, industri, dan pariwisata. Kerusakan hutan di wilayah tangkapan air berpotensi menurunkan kemampuan tanah menyerap air hujan dan meningkatkan limpasan permukaan, terutama saat hujan berintensitas tinggi.
Menurut Hendrik, dampak lingkungan dari aktivitas tersebut tidak hanya mengancam waduk, tetapi juga ekosistem pesisir dan laut. Letak kawasan yang relatif dekat dengan garis pantai membuat limpasan tanah, lumpur, dan limbah berisiko terbawa ke perairan laut. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memicu sedimentasi, pencemaran perairan, kerusakan terumbu karang, serta mengganggu mata pencaharian nelayan.
Dari sisi hukum, aktivitas pembukaan dan penggarapan hutan lindung tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Undang-Undang Kehutanan mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda miliaran rupiah. Ketentuan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), yang secara khusus menyasar praktik perusakan hutan terorganisir, termasuk pembukaan lahan dan penggunaan alat berat di kawasan hutan tanpa izin.
Dalam UU P3H, pelaku perusakan hutan, baik perorangan maupun korporasi, dapat dijerat pidana penjara dengan ancaman hukuman hingga belasan tahun serta denda yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah, tergantung pada tingkat kerusakan yang ditimbulkan. Selain pidana, negara juga berhak menyita alat berat, kendaraan, dan hasil kegiatan ilegal, serta mewajibkan pelaku membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan.
ABI juga menyoroti potensi kerugian negara akibat aktivitas tersebut. Pengambilan dan pemindahan material tanah tanpa izin berpotensi menghilangkan penerimaan negara dari sektor galian golongan C, yang seharusnya dikenakan pajak dan retribusi sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam konteks tata kelola sumber daya alam, praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.
Berdasarkan data yang dihimpun ABI, luas hutan lindung yang tersisa di Kota Batam saat ini diperkirakan hanya sekitar 20.254 hektare. Sementara itu, hutan lindung Tanjung Kasam memiliki luas sekitar 139,32 hektare. “Artinya, kawasan ini merupakan bagian kecil dari benteng terakhir perlindungan ekologis Batam yang tersisa,” kata Hendrik.
ABI mendesak Kementerian Kehutanan untuk segera melakukan verifikasi resmi, menghentikan seluruh aktivitas yang diduga merusak kawasan hutan lindung, serta menindak para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain penegakan hukum pidana, ABI juga meminta penerapan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha, pembekuan aktivitas, serta kewajiban pemulihan kawasan hutan lindung oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Jika praktik perusakan ini dibiarkan, Hendrik menilai dampaknya tidak hanya akan memperpanjang kerusakan lingkungan, tetapi juga menambah beban sosial dan ekonomi di masa depan. Krisis air bersih, meningkatnya risiko banjir, serta konflik pemanfaatan ruang berpotensi menjadi konsekuensi nyata yang harus ditanggung masyarakat Batam.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten agar menimbulkan efek jera. Jika tidak, praktik okupasi dan perusakan kawasan hutan lindung akan terus berulang, khususnya di Batam,” ujar Hendrik.
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa perlindungan hutan lindung bukan sekadar persoalan administratif atau hukum semata, melainkan menyangkut keberlanjutan hidup sebuah kota. Ketika hutan lindung terus tergerus, yang hilang bukan hanya pepohonan, tetapi juga cadangan air, keseimbangan ekologi, dan jaminan hidup bagi generasi mendatang.
(Sadur berita Tempo.co)