Di tengah ketatnya persaingan kerja dan meningkatnya kebutuhan aparatur profesional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenHAM) membuka jalur pengabdian melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebanyak 500 formasi disiapkan untuk memperkuat peran negara dalam pelayanan dan perlindungan hak asasi manusia di berbagai daerah.
Rekrutmen ini menjadi bagian dari upaya penguatan layanan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Sebanyak 500 formasi tersebut akan ditempatkan di unit kerja pusat serta 38 kantor wilayah KemenHAM yang tersebar di seluruh provinsi. Pemerintah menargetkan pengisian lima jabatan fungsional strategis yang dinilai krusial dalam mendukung tata kelola kelembagaan dan pelayanan publik berbasis HAM.
Adapun rincian formasi yang dibuka meliputi:
Seleksi ini terbuka bagi lulusan pendidikan D3, D4, hingga S1 sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dilamar. Pelamar disyaratkan berusia antara 20 hingga 40 tahun serta memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang yang relevan.
Ketentuan ini mencerminkan kebutuhan KemenHAM terhadap sumber daya manusia yang tidak hanya kompeten secara akademik, tetapi juga berpengalaman secara praktis.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi sscasn.bkn.go.id mulai 7 hingga 23 Januari 2026. Seluruh tahapan seleksi dijadwalkan berlangsung hingga akhir April 2026, dengan pengumuman kelulusan akhir direncanakan pada 11 April 2026.
KemenHAM mengimbau calon pelamar untuk mencermati seluruh persyaratan dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sesuai ketentuan. Informasi resmi, termasuk pengumuman tahapan seleksi dan hasil kelulusan, hanya akan disampaikan melalui laman resmi KemenHAM dan portal SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Lebih dari sekadar membuka lapangan kerja, rekrutmen PPPK ini mencerminkan komitmen negara dalam memperkuat institusi HAM melalui kehadiran aparatur yang profesional dan berintegritas. Di tengah tantangan penegakan hak asasi manusia yang kian kompleks, kualitas sumber daya manusia menjadi fondasi penting bagi hadirnya pelayanan publik yang adil, inklusif, dan berkeadaban. (Red)