Konflik antarnegara Muslim di berbagai kawasan Timur Tengah hingga Afrika Utara, seringkali tampak sebagai pertikaian lokal. Namun, jika ditelisik lebih dalam, banyak di antaranya berkelindan dengan kepentingan global: perebutan pengaruh geopolitik, akses energi, jalur perdagangan strategis, hingga rivalitas kekuatan besar dunia. Dalam konteks inilah, upaya rekonsiliasi antarnegara Muslim menjadi bukan sekadar agenda regional, melainkan kebutuhan strategis untuk memutus mata rantai konflik proksi yang berkepanjangan.
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah inisiatif perdamaian mulai bermunculan. Normalisasi hubungan antara negara-negara yang sebelumnya bersitegang, seperti pemulihan relasi diplomatik, pembukaan kembali kedutaan besar, hingga kerjasama keamanan regional, telah menandai kesadaran baru bahwa konflik internal justru melemahkan posisi kolektif dunia Islam di panggung global.
Namun, pertanyaannya: sejauh mana rekonsiliasi ini memiliki fondasi ideologis dan historis yang kuat, bukan sekadar kompromi sementara? Bangsa Muslim barangkali telah lupa pada warisannya. Khazanah peradaban telah mengenalkan “Shulh” sebagai tradisi politik, dan bukan sekadar etika moral
Dalam tradisi Islam, shulh sebagai perdamaian melalui perundingan bukanlah konsep pasif atau tanda kelemahan politik. Ia justru merupakan instrumen diplomasi strategis yang telah dipraktikkan sejak masa awal Islam. Salah satu contoh paling menonjol adalah Sulh al-Hudaibiyah (628 M), perjanjian damai antara Nabi Muhammad dan kaum Quraisy. Meski pada awalnya tampak merugikan, perjanjian ini justru membuka ruang stabilitas politik dan sosial yang memungkinkan dakwah Islam berkembang pesat dalam waktu singkat.
Logika yang sama juga terlihat dalam peristiwa Amul Jama’ah (661 M), ketika Hasan bin Ali memilih menyerahkan kekuasaan kepada Mu’awiyah bin Abi Sufyan demi mengakhiri perang saudara yang mengancam keutuhan umat Islam. Keputusan ini bukan sekadar tindakan personal, melainkan langkah politik visioner untuk mencegah fragmentasi lebih jauh di tengah ancaman eksternal dari Kekaisaran Bizantium.
Sejarah mencatat bahwa persatuan politik umat Islam sering kali lahir dari kesadaran akan bahaya konflik internal yang dimanfaatkan pihak luar. Dalam banyak kasus, shulh menjadi jalan tengah antara idealisme moral dan realisme politik.
Konflik Proksi dan Pelajaran Sejarah
Jika ditarik ke konteks hari ini, pola yang sama kembali berulang. Konflik di Yaman, Suriah, Libya, dan beberapa kawasan lain menunjukkan bagaimana perpecahan internal membuka ruang intervensi asing, baik melalui dukungan militer, ekonomi, maupun politik. Negara-negara Muslim yang terlibat seringkali terjebak dalam rivalitas regional yang melelahkan, sementara aktor eksternal justru meraup keuntungan strategis.
Di sinilah relevansi sejarah diplomasi Islam menjadi penting. Rekonsiliasi bukan berarti menghapus perbedaan ideologi atau kepentingan nasional, melainkan mengelolanya dalam kerangka persatuan minimum demi menghadapi tantangan bersama. Sejarah menunjukkan bahwa ancaman eksternal, baik berupa ekspansi militer, dominasi ekonomi, maupun hegemoni budaya, lebih mudah dihadapi ketika konflik internal diredam melalui kesepakatan damai yang rasional.
Persatuan adalah kebutuhan eksistensial, sebagai pesan utama dari sejarah shulh dan Amul Jama’ah. Tanda bahwa persatuan politik bukan sekadar pilihan taktis jangka pendek. Ia merupakan kebutuhan eksistensial yang berakar kuat dalam tradisi Islam. Sebab jika tanpa stabilitas internal, kekuatan politik dan ekonomi akan terus terfragmentasi, dan menjadikan kawasan Muslim rentan terhadap eksploitasi geopolitik.
Rekonsiliasi antarnegara Muslim hari ini, jika ingin berkelanjutan, perlu melampaui simbolisme diplomatik. Ia harus disertai mekanisme kepercayaan, kerja sama ekonomi lintas kawasan, serta komitmen untuk tidak menjadikan konflik internal sebagai alat tawar-menawar dengan kekuatan luar. Dalam konteks ini, sejarah bukan sekadar romantisme masa lalu, melainkan sumber kebijaksanaan strategis.
Di tengah dunia yang semakin multipolar dan kompetitif, pelajaran dari diplomasi Islam klasik menjadi semakin relevan. Shulh mengajarkan bahwa perdamaian bukanlah tanda menyerah, melainkan strategi bertahan dan bertumbuh. Ketika konflik proksi terus menguras energi kawasan, rekonsiliasi yang berakar pada kesadaran sejarah bisa menjadi jalan untuk mengakhiri siklus kekerasan yang berulang.
Sejarah telah menunjukkan: umat yang tercerai-berai mudah dikendalikan, sementara persatuan, meski lahir dari kompromi, seringkali menjadi fondasi kebangkitan. Pertanyaannya kini bukan apakah rekonsiliasi mungkin dilakukan, melainkan apakah para aktor politik bersedia belajar dari sejarah dan menjadikannya panduan untuk masa depan? (Sal)